Mengenal Lebih Jauh Program Regsosek yang Dijalankan Bappenas dan BPS
Registrasi Sosial Ekonomi [Regsosek] yang dijalankan Pemerintah akan menjadi basis data yang sangat besar dengan cakupan informasi 270 juta individu
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan, Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dijalankan Pemerintah akan menjadi basis data yang sangat besar dengan cakupan informasi melebihi 270 juta individu.
Dia mengatakan, data ini merupakan upaya transformasi untuk membangun data sosial ekonomi kependudukan yang menjadi bagian Satu Data
Indonesia (SDI).
Pengelolaan Regsosek melalui SDI mengacu pada tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan besarnya cakupan dan ukuran data, diperlukan mekanisme pengolahan yang kuat, pengelolaan dan pemutakhiran data yang rutin, dan pemanfaatan yang optimal.
"Bappenas sebagai pengampu Satu Data Indonesia akan mengoordinasikan
kementerian dan Lembaga dalam pembahasan mekanisme pemanfataan dan berbagi pakai data lintas sektor.” ujar Suharso Monoarfa di acara bincang “Pemanfaatan Satu Data untuk Negeri, berbagi Manfaat untuk Kesejahteraan Rakyat” di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Regsosek akan terdiri dari informasi profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia yang akan secara rutin di mutakhirkan dan dikelola di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan kapasitas dan tingkat akurasi yang baik, Regsosek mendukung upaya perencanaan, penganggaran, dan pengendalian yang berbasis bukti dan data sehingga dapat mendorong percepatan pencapaian berbagai target pembangunan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jalankan Program Regsosek untuk Jaminan Sosial Tepat Sasaran
Cakupan informasi Regsosek juga akan mendukung proses perencanaan multi sektor di bidang sosial, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, perumahan dan permukiman, pertanian, kesehatan, pendidikan, energi, hingga penegakkan hukum dan HAM.
Pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.
Selanjutnya, tongkat estafet data Regsosek akan bergerak dari BPS kepada Bappenas, kementerian dan Lembaga pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
"Saya berharap agar semua pihak dapat membantu mensukseskan pelaksanaan pendataan tersebut," ujar Suharso Monoarfa.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS.
Baca juga: Bappenas: Regsosek Bakal Tingkatkan Ketepatan Sasaran Program Pemerintah
Pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tapi juga keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.