Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Menteri Tenaga Kerja: Dalam Proses Penetapan, Tunggu Saja

Ida Fauziyah sudah menginstruksikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri agar mendengarkan pekerja

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Menteri Tenaga Kerja: Dalam Proses Penetapan, Tunggu Saja
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ketika ditemui setelah acara Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Hotel Aston, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menanggapi tuntutan buruh yang menginginkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Adapun buruh menuntut kenaikan UMP pada 2023 sebanyak 13 persen.

Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8 persen dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.

Baca juga: Buruh Minta Kenaikan UMP Tahun Depan Sebesar 13 Persen, Ini Jawaban Pengusaha

Ida Fauziyah mengatakan diskuski mengenai UMP 2023 sedang dalam proses penetapan.

“Kita sedang dalam proses penetapan itu. Tunggu saja,” katanya ketika ditemui setelah acara Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Hotel Aston, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).

Mengenai jumlah persentase kenaikan UMP, Ida belum bisa menjawab angka pastinya.

Berita Rekomendasi

Sebab, Kemnaker sedang dalam proses meminta data ke Badan Pusat Statisik (BPS) untuk proses penyusunan UMP.

“Tahap berikutnya meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan UMP tersebut kepada BPS. BPS akan menjadi penyedia data. Jadi, data itu dipenuhi oleh BPS. Kalau datanya belum diterima, belum ada angka-angkanya,” ujar Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker Pastikan Pekerja yang Bergaji Sebesar UMP Berhak Terima Bantuan Subsidi Upah

Ida Fauziyah memastikan tetap terbuka mengenai aspirasi atau tuntutan kenaikan UMP.

Ida Fauziyah sudah menginstruksikan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri agar mendengarkan aspirasi para pekerja.

“Kami mendengarkan di forum-forum kami saat sosialiasisi Undang-undang Cipta Kerja. Juga di forum yang lain. Saya memang menugaskan Ibu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para pekerja atau buruh,” ujar Ida Fauziyah.

Di sisi lain, Kemenaker juga sudah melakukan diskusi bersama berbagai pihak seperti pengusaha dan pekerja mengenai persentase kenaikan UMP.

Baca juga: Buruh Minta Kenaikan UMP Tahun Depan Sebesar 13 Persen, Ini Jawaban Pengusaha

“Ya kami ada diskusi itu. Ada usulan dari pengusaha dan pekerja. Tentu pasti kita ketemu agar kepentingan aspirasi kedua belah pihak terakomodir,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas