Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Peserta Aktif Capai 70 Juta di Tahun 2026
Menurut Anggoro, saat ini peserta aktif BPJS sebesar 35,6 juta, per September 2022. Dari jumlah tersebut, 4,6 juta pekerja yang Bukan Penerima Upah
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menargetkan sebanyak 70 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia di tahun 2026.
Menurut Anggoro, saat ini peserta aktif BPJS sebesar 35,6 juta, per September 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,6 juta pekerja yang Bukan Penerima Upah (BPU).
Lebih lanjut, Anggoro mengatakan, berdasarkan data BP Jamsostek, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) masih minim keterlibatannya. Untuk itu, dia meluncurkan strategi baru dengan mengusung tema #Kerja Keras Bebas Cemas.
Baca juga: Status Penerima BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda? Ini Penjelasannya
"Negara melalui BP Jamsostek, hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Gedung BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Anggoro juga menargetkan penerima Bukan Penerima Upah (BPU) adalah masyarakat yang tidak terikat dengan pekerjaan tetap.
"BPU ini, tadi targetnya tadi ada petani, nelayan, ojol, pedagang. Mereka sebenarnya kuncinya mereka belum ada program dari Jamsostek. Kita harus mengkomunikasikan," tutur dia.
Untuk diketahui, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan. Jumlah itu termasuk perlindungan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair! Segera Cek Status di bsu.kemnaker.go.id atau di Web BPJS Ketenagakerjaan
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.