Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Oktober 2022 per Gram di Logam Mulia Jakarta, Merosot Rp 7.000
Harga emas Antam per gram hari ini, Kamis (20/10/2022), di Logam Mulia Jakarta mengalami penurunan, kini jadi Rp 933.000 ribu per gram.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Oktober 2022 per Gram di Logam Mulia Jakarta, Merosot Rp 7.000](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harga-emas-turun_20220719_192805.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak harga emas Antam per gram hari ini, Kamis (20/10/2022), di Logam Mulia, Jakarta.
Harga emas Antam hari ini merosot, jadi Rp 933.000 per gram.
Mengutip dari logammulia.com, emas Antam Logam Mulia terpantau mengalami penurunan sebanyak Rp 7.000 per gram.
Harga buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan harga.
Kini harga buyback emas Antam menjadi Rp 815.000 per gram.
Update harga emas Antam terbaru terjadi pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.20 WIB.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Kian Terpuruk pada Rabu Sore, Nyaris Tembus Rp15.500 per Dolar AS
Harga Emas Antam per Gram Hari Ini, Kamis (20/10/2022), di Logam Mulia, Jakarta:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 516.500
- Harga emas 1 gram: Rp 933.000
- Harga emas 2 gram: Rp 1.806.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.684.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.440.000
- Harga emas 10 gram: Rp 8.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp 21.937.000
Baca juga: IHSG Hari Ini Diperkirakan Berseri, Berikut Saham-saham Pilihan
- Harga emas 50 gram: Rp 43.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp 87.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 218.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 436.820.000
- Harga emas 1000 gram: Rp 873.600.000
*Rincian harga emas di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Harga Emas Antam Kamis 20 Oktober 2022 Turun Rp 7.000 ke Posisi Rp 933.000 Per Gram
Rincian harga emas Antam yang tertera tersebut, masih merupakan harga dasar dari emas batangan.
Harga emas Antam NPWP, nanti akan ditambahkan dengan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.
Sementara harga Emas Antam Non NPWP, akan ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.
Dalam aturan PMK No 34/PMK.10/2017dijelaskan bahwa, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, nanti akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Sesuai dengan aturan PPh 22 yang mengatur transaksi buy back, transaksi akan langsung dipotong dari total nilai buy back-nya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini