PHRI Minta Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Masuk Ranah Pidana: Ganggu Industri Pariwisata
Pasal 415 menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta persoalan pasangan belum menikah check in di hotel, tidak masuk ranah pidana.
Hal tersebut merespon draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru, di mana pada pasal 415 menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menilai persoalan di RKUHP terkait perzinahan masuk ranah pidana, maka tamu hotel yang berpasangan perlu tunjukan bukti menikah.
Baca juga: Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
"Masalah RKUHP masalah perzinahan masuknya ranah pidana. Kalau masuk ranah pidana, otomatis semua pasangan yang akan menginap wajib menunjukkan bukti pasangan legal," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, urusan menginap di hotel sebaiknya tidak masuk ranah pidana karena dapat berdampak kepada usaha perhotelan di tanah air.
"Kami berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata," katanya.
Ia menambahkan, bahwa masalah terkait perzinahan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kita sekarang gini, masalah perzinahan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya," pungkasnya.