Transaksi E-commerce Hingga Juni 2022 Tembus Rp Rp 227,8 Triliun, Naik 22,1 Persen
Transaksi e-commerce selama enam bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski diterpa sejumlah pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan belanja online, namun transaksi e-commerce terus meningkat.
Hingga Juni 2022 lalu, transaksi e-commerce selama enam bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.
Dari sisi volume pun terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
Di mana, sepanjang Januari-Juni 2022, total volume transaksi e-commerce tercatat 1,74 juta transaksi atau tumbuh 39,9 persen yoy.
Dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan Semester I-2022 edisi Oktober 2022, bank sentral menyebut, transaksi ekonomi dan keuangan digital memang makin digandrungi oleh masyarakat.
Baca juga: Minat Belanja di Mall Kian Tergerus Imbas Belanja Online, Ini Tanggapan Pengelola Pusat Perbelanjaan
Ini makin meluas ke berbagai lapisan masyarakat dan bahkan menjadi preferensi serta kebiasaan baru.
Selain terlihat dari total nilai dan volume transaksi e-commerce, transaksi uang elektronik juga meningkat.
Dalam periode tersebut, transaksi uang elektronik tercatat Rp 185,7 triliun atau tumbuh 40,6% yoy.
Demikian dengan nilai transaksi layanan perbankan digital tercatat Rp 25.104 triliun atau naik 40,2% yoy.
Transaksi penggunaan QRIS juga terus meningkat. Dari nominalnya tumbuh pesat 322,5% yoy.
Sedangkan volumenya tumbuh 194,4% yoy. Pertumbuhan transaksi QRIS ini sejalan dengan akseptansi masyarakat.
Segera Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya akan segera mengenakan pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, kepastian pengenaan pajak tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai evaluasi.
"Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan tidak ada masalah yang menjadi catatan gitu. Tidak ada masukan dari platform terkait kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujarnya.