Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Industri Farmasi Telah Karantina Seluruh Obat Sirop

Kemenperin juga meminta industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Industri Farmasi Telah Karantina Seluruh Obat Sirop
Istimewa
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan industri farmasi telah menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk berdasarkan hasil pengujian yang diduga mengandung cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.

"Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Ia mengimbau, industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi.

Baca juga: BPOM Duga Produsen Gunakan Bahan Baku Tambahan Tak Sesuai Standar Obat Sirop

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam upaya mendorong industri farmasi untuk mendukung kesehatan masyarakat dengan menyediakan produk-produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

"Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Agus juga menegaskan, karantina industri itu juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup

Berita Rekomendasi

Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus menambahkan, untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

"Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas