BPOM Mau Beri Label BPA di AMDK, Ini Kata Pengusaha
Aspadin menegaskan penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik paparan bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang terus bergulir. Dampak terhadap kesehatan akibat BPA juga terus dinarasikan, mulai dari penyebab kanker hingga gangguan hormon.
Ditambah lagi, beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK) berbahaya untuk kesehatan, terutama galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat.
Adanya kabar tersebut, pengusaha AMDK yang tergabung di Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.
Baca juga: Pengusaha AMDK Beberkan Alasan Penggunaan Galon Polikarbonat Aman Untuk Konsumen
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat menjelaskan, industri AMDK merupakan industri yang memiliki aturan yang sangat ketat, mulai dari hulu hingga hilir.
Termasuk proses pengemasan AMDK juga diatur dengan sangat detail.
Baca juga: BPA Ancam Kesehatan Masyarakat, Aktivis Dorong BPOM Percepat Labelisasi AMDK
"Industri AMDK itu adalah industri yang benar-benar diregulasi mulai dari sisi hulu (di sumber air), kemudian di pabriknya, kemasan, hingga konsumen," ucap Rachmat dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (28/10/2022).
"Itu semua sudah diatur oleh undang-undang, oleh peraturan Pemerintah, peratuan Menteri, dan peraturan Daerah," sambungnya.
Apabila BPOM benar-benar menerapkan kewajiban pelabelan BPA galon guna ulang Polikarbonat, Rachmat meyakini akan menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama, pelabelan BPA bagi AMDK merupakan 'vonis mati' bagi produk AMDK galon guna ulang Polikarbonat. Konsumen akan menjauhi produk AMDK galon guna ulang Polikarbonat.
Padahal menurut Rachmat, produk ini telah menjadi penyelamat industri AMDK akibat krisis pandemi Covid-19.
Dampak kedua, akan ada kerugian yang ditanggung bagi para pengusaha AMDK, jika galon guna ulang benar-benar dilabeli BPA.
Berdasarkan catatan Rachmat, ada sekitar 170 juta buah galon guna ulang Polikarbonat yang tidak terpakai dan sia-sua, jika diuangkan yakni sekitar Rp 6 triliun.
Ketiga, kewajiban pelabelan khusus juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Dan merusak iklim investasi.