BPOM Mau Beri Label BPA di AMDK, Ini Kata Pengusaha
Aspadin menegaskan penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Keempat, pelabelan kemasan khusus ini akan memicu praktek persaingan usaha tidak sehat, antara lain melalui kampanye-kampanye satu produk mendiskreditkan produk yang lain.
Kelima, pelabelan AMDK galon guna ulang akan menimbulkan masalah lingkungan hidup, karena timbulan sampah plastik yang semakin tidak terkelola.
"Jika galon guna ulang dilarang, dan diganti dengan galon sekali pakai, maka akan ada tambahan miliaran buah galon menjadi sampah plastik," papar Rachmat.
Padahal sejumlah Kementerian dan Lembaga juga telah memberikan pernyataan sebagai bukti jaminan bahwa galon guna ulang berbahan Polikarbonat tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Kementerian Perindustrian telah menyebutkan jika galon untuk kemasan air, baik itu galon berbahan Polietilena Tereftalat (PET) maupun Polikarbonat (PC), telah memperoleh predikat Standar Nasional Indonesia dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sesuai dengan Regulasi Menteri Perindustrian tentang kemasan pangan.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyatakan, isu yang beredar terkait galon guna ulang mengandung BPA berbahaya bagi bayi, balita, ibu hamil/menyusui adalah disinformasi (hoax).
Dan yang terakhir, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dalam pernyataan di berbagai media menegaskan bahwa AMDK memiliki SNI Wajib. Yang artinya harus memenuhi semua standard kualitas dan keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
"Bahkan (pada tahun 2021) BPOM sendiri juga secara resmi mengatakan, bahwa migrasi BPA di bawah nilai 0,6 bpj (bagian per juta) masih aman. Padahal fakta temuan BPOM, BPA pada galon guna uang Polikarbonat ada di angka 0,01. Yang artinya sangat jauh dari tingkat bahaya," pungkasnya.