Obat-Obat Berbahaya Senilai Ratusan Miliar Dimusnahkan, BPOM Sebut Hasil Penertiban Barang Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan barang bukti obat-obat ilegal senilai miliaran rupiah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan barang bukti obat-obat ilegal senilai miliaran rupiah.
“Kita sepakat, memusnahkan barang bukti sebagai bukti kita perang melawan apa yang disebut dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar usai melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban obat-obat tertentu ilegal, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: BPOM Serahkan Izin Edar Terapi Baru untuk Kanker Paru dan Esofagus
Kepala BPOM memimpin secara simbolis pemusnahan tersebut dengan menuangkan cairan deterjen ke dalam tong berisi produk jadi, produk ruahan, dan bahan baku yang menjadi barang bukti.
Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Taruna Ikrar dan pejabat terkait.
Taruna Ikrar menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi mengenai kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras di Kota Semarang.
Baca juga: BPOM: Program Pangan Aman Goes to Campus Diharapkan Cetak Fasilitator Keamanan Pangan
Penindakan ini dilakukan secara serentak di 3 lokasi berbeda, yang semuanya berada di kawasan industri Candi, Semarang pada 25 Maret 2024.
Temuan barang bukti yang berhasil disita petugas mencakup lebih dari 1,09 miliar tablet obat jadi; 404 karung dan 83 drum bahan baku; serta 45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton kemasan.
Selain itu juga disita peralatan produksi berupa 18 unit mesin dan 2 unit truk. Total nilai keekonomian temuan di Semarang ini diperkirakan mencapai sekitar 317 miliar rupiah.
Taruna Ikrar menjelaskan jika produk yang ditemukan di lokasi tersebut positif mengandung trihexyiphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang sering disalahgunakan.
"Ketiga obat ini memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan sangat berisiko jika disalahgunakan,” ungkap Taruna Ikrar.
Ketiga jenis obat ini, lanjutnya, termasuk dalam daftar pengawasan ketat sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Kepala BPOM menuturkan pemusnahan hari ini juga dilakukan di Karawang.
Pemusnahan dilakukan Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung terhadap temuan produksi ilegal produk OOT yang sering disalahgunakan serta mengungkap produksi dan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal.
Selain di Semarang, pada 25 Maret 2024, BBPOM di Bandung bersama petugas Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi OBA ilegal di komplek pergudangan di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi.
Petugas berhasil mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik.
Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar.
“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung,” tutup Taruna Ikrar.