Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gara-gara Masalah Ini, Warga Didenda PLN Rp 51 Juta, Berikut Penjelasan Perseroan

Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy memastikan tidak ada negosiasi dan keringanan denda jika pelanggan listrik PT PLN terindikasi lakukan pelanggaran

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gara-gara Masalah Ini, Warga Didenda PLN Rp 51 Juta, Berikut Penjelasan Perseroan
Tribun Pontianak
Ilustrasi meteran listrik. Perusahaan Listrik Negara atau PLN menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi atau pun keringanan denda terhadap pelanggan yang terindikasi melakukan pelanggaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara atau PLN menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi atau pun keringanan denda terhadap pelanggan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Salah satu jenis pelanggaran yang dimaksud adalah segel palsu pada KWH (kilo watt per hour) meter.

Hal ini diungkapkan PLN sebagai respon adanya kasus warga bernama Lay Efina yang dikenai denda Rp51 juta lantaran gudang tokonya di Tambora, Jakarta Barat, memiliki KWH meter dengan segel meteran palsu.

Baca juga: Hingga Juni 2022, PLN Catat Bauran Energi Hijau di Jawa Barat Mencapai 38 Persen

Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy memastikan tidak ada negosiasi dan keringanan denda jika pelanggan listrik PT PLN terindikasi melakukan pelanggaran.

"Proses ini telah melalui Tim Keberatan dimana terdiri unsur ekternal PLN  yaitu Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Hasil Tim Keberatan, keberatan pelanggan di tolak dengan dengan bukti yang ada," ucap Roxy kepada Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).

Dirinya menjelaskan, ditemui perbedaan segel yang asli dan palsu. Dalam kasus Lay Efina, PLN juga menemukan adanya dua bukti, berupa goresan dan segel meteran yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Sesuai aturan yang berlaku, saat ini Pelanggan telah menunjukkan itikad baik dengan telah melakukan pembayaran cicilan 1 melalui rekening listrik bulan Oktober.

Jika yang bersangkutan enggan membayar denda, maka Perseroan akan melakukan pemutusan jaringan listrik.

Baca juga: Bos PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Capai Net Zero Emission pada 2060

"Sesuai dengan aturan yang berlaku apabila pelanggan belum membayar maka dilakukan pemutusan sementara aliran listrik," pungkas Roxy.

Mengutip Kompas, pelanggan PLN yang bernama Efina keberatan dengan denda tersebut dan mengaku selama 8 tahun menggunakan gudang tersebut, tidak pernah mengutak-atik meteran listrik.

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Atas keberatan itu, Efina mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya.

Baca juga: Akselerasi Penggunaan Kendaraan Listrik, PLN Diminta Mulai Perbanyak Infrastruktur Mobil EV

Namun, ia kecewa karena pihak PLN membahas soal segel metereran yang palsu, padahal ia mengaku sama sekali tak mengerti soal segel meteran.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas