Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Kadin Berharap Pemerintah Berikan Insentif ke Industri
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Kadin Berharap Pemerintah Berikan Insentif ke Industri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-umum-kadin-indonesia-arsjad-rasjid7.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, keputusan Pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen, dinilai cukup memberatkan pelaku industri.
Arsjad mengungkapkan, naiknya tarif CHT harus dibarengi dengan kehadiran insentif-insentif oleh Pemerintah.
Diketahui, industri rokok bersifat padat karya yang menyerap tenaga kerja cukup besar.
"Ini berat buat teman-teman (di industri tembakau rokok). Makanya bahwa khususnya pada industri padat karya sedang mengharapkan pemerintah dapat memberikan insentif-insentif khusus," ucap Arsjad di Menara Kadin, (4/11/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen: Rokok Konsumsi Terbesar Kedua Rumah Tangga Miskin
Tak hanya industri tembakau rokok, industri padat karya lainnya dinilai juga perlu mendapat perhatian Pemerintah.
Terlebih saat ini perekonomian nasional dihadapkan oleh sejumlah tantangan, salah satunya ancaman dampak dari resesi global hingga inflasi.
"Padat karya itu yang kerja banyak dan tantangan juga berat. Untuk itu perlu adanya bantuan untuk padat karya," pungkas Arsjad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 10 Persen Dinilai Pukulan Telak Bagi Petani
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," papar Sri Mulyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.