Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Dinilai Sepihak, Legislator Bilang DPR Tak Dilibatkan

DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau, namun hal tersebut tidak dilakukan Pemerintah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Dinilai Sepihak, Legislator Bilang DPR Tak Dilibatkan
dok.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menegaskan, Pemerintah tidak melibatkan DPR dalam proses perumusan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritik keputusan pemerintah atas kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. 

“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Pasalnya, pemerintah tidak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang,” kata Misbakhun yang ditulis Minggu (6/11/2022). 

Misbakhun merujuk pada UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4).

Pasal ini menyatakan: "Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan". 

Dia mengatakan, DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT, namun hal tersebut tidak dilakukan Pemerintah sampai kenaikan tarif cukai diumumkan.

Apalagi, kata Misbakhun, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR RI untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu. 

Baca juga: Pemerintah: Tarif Cukai Rokok Dinaikkan 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Berita Rekomendasi

“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (3/11), kuat dugaan merupakan keputusan sepihak," ucapnya. 

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen: Rokok Konsumsi Terbesar Kedua Rumah Tangga Miskin

"Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” sambung politikus Golkar itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas