Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Akhir Bulan Gelar Sidang Lanjutan 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan praktik kartel pembatasan penjualan minyak goreng

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPPU Akhir Bulan Gelar Sidang Lanjutan 27 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara minyak goreng, di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan praktik kartel pembatasan penjualan minyak goreng ke pasar lokal terhadap 27 perusahaan terlapor.

Ketua Majelis KPPU, Dinni Melanie menyampaikan, sidang lanjutan itu rencananya akan digelar pada 30 November 2022, usai Majelis KPPU menggelar musyawarah terhadap pembelaan dari 27 perusahaan terlapor.

"Mempertimbangkan yang sudah disusun investigator seluruh tanggapan yang disampaikan masing-masing terlapor, Majelis akan musyawarah untuk menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan. Paling lambat 30 hari kerja pemeriksaan lalu dalam waktu yang masih ada akan menyusun nanti hasilnya disampaikan internal," kata Dinni Melanie, Senin (7/11/2022).

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir Termasuk Produsen Besar Ini

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang majelis komisi perkara minyak goreng dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terlapor, Senin (7/11/2022).

Sidang perkara minyak goreng itu digelar di ruang sidang Kodrat Wibowo gedung KPPU.

Untuk diketahui, 27 perusahaan terlapor itu tercatat atas laporan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Berita Rekomendasi

Investigator KPPU menyebut, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Adapun 27 perusahaan terlapor sebagai berikut:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas