Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

22 Ribu Tiket Terjual Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Aturan Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh

KAI mencatat pertumbuhan jumlah calon penumpang menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 mencapai 22 ribu

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in 22 Ribu Tiket Terjual Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Aturan Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pertumbuhan jumlah calon penumpang menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 mencapai 22 ribu, pada periode 22 sampai 26 Desember 2022.

Jumlah tersebut dipastikan dapat bertambah, mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.




Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan baru penjualan tiket KAI menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang berlaku mulai H-30 sebelum keberangkatan, namun menjelang periode libur Nataru 2022/2023 ini KAI mengubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tiket Mudik Nataru KAI Bisa Dibeli Mulai 7 November, Syarat Naik Tetap Harus Vaksin Booster

PT KAI mengimbau, calon penumpang dapat melakukan pembelian tiket pada H-45 sebelum keberangkatan.

Tiket KA nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

BERITA TERKAIT

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas