Koperasi Simpan Pinjam Tolak Keras Usulan Pengawasan KSP oleh OJK
Para pengelola koperasi simpan pinjam tegas menolak rencana memberikan otoritsa pengawasan terhadap KSP diberikan kepada OJK.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus koperasi simpan pinjam atau Kospin alias KSP, menolak rencana penyerahan pengawasan usaha koperasi simpan pinjam kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pengawasan KSP oleh OJK masih merupakan rencana yang disusun dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jadi, ada kemungkinan rencana itu berubah.
Sikap penolakan itu disampaikan Ketua Umum Kospin Jasa sekaligus Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy A. Djunaid.
Andy secara tegas menolak rencana itu karena azas dan prinsip KSP berbeda jauh dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.
“Kalau yang di bawah OJK ini kan bersifat lebih kapitalis, hanya bicara sanksi, denda, dan pidana,” ujarnya, kemarin.
Ia menambahkan perbaikan dan penguatan KSP bisa dilakukan dengan mengaturnya secara terpisah dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Perkoperasian.
Berkaca pada permasalahan yang terjadi di beberapa KSP belakangan, Andy melihat hal tersebut bisa terjadi karena lemahnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Banyak Beralih ke Koperasi Simpan Pinjam
“Kalau merasa tidak mampu mengawasi dan membina koperasi ya lebih baik mundur saja menterinya,” tegas Andy.
Sebab, Andy berpandangan pemindahan pengawasan KSP ke OJK bukan solusi yang tepat untuk memitigasi adanya KSP nakal di kemudian hari. Menurutnya, ada juga beberapa lembaga keuangan yang di bawah pengawasan OJK yang juga bermasalah.
Selain itu, penolakan juga datang dari Ketua Pengurus Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kamaruddin Batubara.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Didorong Gerakkan Ekonomi Sektor Riil
Ia bilang peran koperasi dalam memberikan kesejahteraan anggota akan tereduksi dengan aturan-aturan OJK yang menyamakan koperasi sama dengan industri perbankan.
“Koperasi tidak akan lagi mampu menjalankan prinsip, nilai dan jati diri berkoperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkop-UKM Teten Masduki bilang diintegrasikannya KSP dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas,” ujarnya.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Ikuti Tuntutan Pasar Digital
Hanya saja, ia mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di OJK dalam RUU tersebut untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.
Menurutnya, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Sebab, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.
“Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” pungkasnya.
Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.