Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan 38 ABK Kapal Ilegal Berbendera Vietnam

KKP mengerahkan Kapal Pengawah Hiu 17 untuk melakukan pemeriksaan hingga menghentikan operasi dari dua kapal ilegal.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan 38 ABK Kapal Ilegal Berbendera Vietnam
KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Peraian Laut Natuna, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di wilayah Peraian Laut Natuna.

Dua kapal yang mengenakan bendera Vietnam tersebut, telah menjadi target oprasi KKP usai keberadaanya terdeteksi pada Command Center KKP di Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.

Baca juga: Hingga Juli 2022, KKP Tangkap 83 Unit Kapal Ilegal Fishing

"Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, dua kapal ilegal berbendera Vietnam berhasil kita intercept dan hentikan dengan cepat," ujar Adin dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, Adin menambahkan KKP mengerahkan Kapal Pengawah Hiu 17 untuk melakukan pemeriksaan hingga menghentikan operasi dari dua kapal tersebut.

Petugas kemudian berhasil melumpuhkan kapal bernama KG 9394 TS (140 GT) pada titik koordinat 03.46.525' LU – 104.47.650' BT dan kapal KG 9397 TS (100 GT) pada titik koordinat 03.46.625'LU – 104.47.530' BT.

Berita Rekomendasi

"Selain diduga beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa izin, kedua kapal juga diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl. Alat tangkap ini sangat berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.

Utuk diketahui, saat ini petugas telah mengamankan sejumlah 38 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya berkebangsaan negara Vietnam, serta mengawal kedua kapal tersebut ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah meluncurkan infrastruktur berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP. Teknologi tersebut berfungsi sebagai media terintegrasi yang menampung seluruh data dan informasi di KKP.

Command Center juga digunakan sebagai pusat komando untuk merespon kejadian ataupun sebagai alat pengambilan kebijakan dan keputusan di bidang kelautan dan perikanan.

Sehingga berbagai dugaan pelanggaran akan dapat terdeteksi lebih cepat termasuk tindakan illegal fishing dan destructive fishing.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas