Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI Temukan Ketidakmerataan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Wilayah Sumatera Barat

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menemukan adanya ketidakmerataan distribusi pupuk di Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ombudsman RI Temukan Ketidakmerataan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Wilayah Sumatera Barat
Istimewa
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menemukan adanya ketidakmerataan distribusi pupuk di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan kunjungan kerja terkait pelayanan publik di bidang pertanian dan pangan di Sumatera Barat (Sumbar). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menemukan adanya ketidakmerataan distribusi pupuk di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan kunjungan kerja terkait pelayanan publik di bidang pertanian dan pangan di Sumatera Barat (Sumbar).

Ketidakmerataan tersebut, kata Yeka Hendra Fatika, terjadi di berbagai wilayah di Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Terkait Monitoring Pelayanan Publik Lingkup Pertanian dan Pangan di Provinsi Sumatera Barat di kanal Youtube Ombudsman RI pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Kelangkaan Pupuk di KTT G20, Erick Thohir Sebut Stok Pupuk Indonesia Aman 

"Terjadinya ketidakmerataan distribusi pupuk bersubsidi di berbagai wilayah di Sumatera Barat," kata dia.

Yeka menjelaskan persoalan tersebut di antaranya terjadi pada data yang dimiliki pengecer.

Berita Rekomendasi

Menurut Yeka, data yang dimiliki oleh pengecer adalah data kebutuhan, bukan data alokasi.

Kios Tani, kata dia, tidak memiliki data siapa saja petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dan jumlahnya berapa.

Begitu pula dari sisi petani, mereka juga tidak tahu akan mendapat berapa.

Mereka hanya mengetahui akan dapat pupuk bersubsidi.

Salah satu indikator petani merasa punya hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, menurutnya, adalah karena nama mereka sudah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), Simluhtan, dan RDKK penerima pupuk bersubsidi.

"Masalahnya sederhana, pengecer tidak memiliki data bahwa siapa saja yang harus menerima pupuk bersubsidi," kata dia.

"Lantas kalau begitu, masa' tidak punya data sama sekali? Ya, pengecer memang punya data, tapi data yang ada di pengecer itu adalah data kebutuhan, bukan data alokasi," sambung dia.

Baca juga: Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Kejadian Luar Biasa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas