Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Bukan Korban Pinjol Tapi Penipuan Berkedok Toko Online

Bagaimana mungkin toko online yang harusnya mendapatkan keuntungan tidak sampai 10 persen, bisa memberikan 10% fee kepada yang bertransaksi di tokonya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Bukan Korban Pinjol Tapi Penipuan Berkedok Toko Online
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Ia menyebut kasus mahasiswa IPB bukan merupakan korban pinjol tetapi penipuan berkedok toko online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan kasus penipuan berkedok investasi yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB terjerat utang pinjaman online, tidak terkait pinjaman online.

Menurutnya, kasus tersebut sebagai penipuan berkedok toko online.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Darurat Kejahatan Investasi Online" di kanal Youtube MNC Trijaya pada Sabtu (19/11/2022).

"Jadi tidak ada kaitannya dengan korban pinjol, korban perusahaan pembiayaan, enggak. Tapi ini adalah penipuan berkedok toko online," kata Tongam.

Baca juga: Kepala BPKN RI: Kejadian di IPB Memperburuk Profil Perlindungan Konsumen di Indonesia

"Di mana pelaku ini meminta masyarakat atau mahasiswa di sana untuk menggunakan transaksi di toko onlinenya, katanya untuk menaikan rating, tapi menurut saya itu hanya alasan saja," sambung dia.

Dalam kasus tersebut, kata dia, setiap transaksi akan diberi komisi 10 persen.

Berita Rekomendasi

Hal yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana mungkin toko online yang harusnya mendapatkan keuntungan tidak sampai 10 persen, bisa memberikan 10 persen fee kepada orang lain yang bertransaksi di toko online tersebut.

Pelaku, kata dia, kemudian meminta korban untuk membeli barang dengan meminjam di perusahaan pembiayaan atau pinjaman online.

Menariknya, kata dia, korban kita yang membeli barang diminta untuk menyampaikan informasi atau klik bahwa barang sudah diterima walaupun barang tidak diterima.

Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal karena seakan ada kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan suatu perdagangan fiktif.

Masyarakat atau korban, kata dia, mau melakukan hal tersebut setidaknya karena dua hal yakni dapat komisi 10% dari setiap transaksi dan dijanjikan pelaku semua cicilan utang dari para korban akan dibayar.

Kegiatan tersebut, menurutnya memang terhitung baru beberapa waktu lalu.

Saat itu, kata dia, pelaku masih mampu mencicil utang-utang para korban yang melakukan perdagangan di toko online milik pelaku.

"Ini ibarat ponzi, skema ponzi, di mana pada akhirnya sekarang ini tidak semakin banyak lagi orang yang melakukan transaksi di toko onlinenya sehingga sisi keuangannya semakin terganggu," kata Tongam.

Baca juga: SWI Akan Jembatani Ratusan Mahasiswa IPB Korban Penipuan Pinjol Untuk Restrukturisasi

"Oleh karena itu dia tidak mampu bayar lagi cicilan itu dan yang ditagih tentu para korban ini, karena kontrak antara pemberi pinjaman dengan korban ini, jadi yang ditagih ya korban," kata dia.

Ia pun meyakinkan dalam penagihan oleh perusahaan pinjaman online kepada mahasiswa tidak ada intimidasi atau teror namun hanya mengingatkan bahwa tagihan sudah jatuh tempo.

"Yang menjadi masalah para mahasiswa ini ketakutan, jangan sampai tahu orang tuanya, sehingga mereka itu sangat perlu kita bantu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas