Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan FPKM Dinilai bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kebun

Pelaksanaan kebijakan FPKM bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk kemitraan produktif sesuai kesepakatan antara para pihak.

Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan FPKM Dinilai bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kebun
Ist
Ilustrasi. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian menilai kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, mengatakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar 20 persen dari kebun yang diusahakan itu merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Baca juga: Kementan Dukung Pertanian Sumba Barat Lewat Bantuan Alsintan untuk 32 Poktan

“Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya Heru menjelaskan bahwa FPKM sebesar 20 persen ini didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 29 angka 19 dalam Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Baca juga: Kementan: Stok Beras Nasional Sampai Akhir Tahun Aman

Mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk. Antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu.

Heru menegaskan bahwa FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

Berita Rekomendasi

"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” kata Heru.

Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20 persen dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Untuk kondisi tertentu, FPKM 20 persen dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.

Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan.

Dengan demikian, menurut Heru, masyarakat tidak dibenarkan mengambil paksa kebun inti tertanam milik perusahaan apabila tidak ada lahan yang akan dimanfaatkan sebagai kebun kemitraan.

Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan.

Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan untuk Penuhi Kebijakan FPKM

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas