Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi
Partai Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 yang berada di bawah nilai inflansi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang berada di bawah nilai inflansi.
Kenaikan Upah Minimum di Provinsi Banten diketahui mencapai 6,4 persen, UMP Yogyakarta naik sebesar 7,65, UMP Jawa Timur naik sebesar 7,85 persen, namun UMP DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
Kenaikan UMP DKI Jakarta menurutnya harus sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Menurutnya UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen di tahun depan akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.
Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Menjadi Rp 2.661.280
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI, Kecam Pj Gubernur Heru Budianto Tak Sensitif Terhadap Pekerja
Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan buruh akan melakukan aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," tegas Said Iqbal.
Kendati demikian, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.