Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?

Hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
Ist
Sekelompok kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi sudah diumumkan pada Senin (28/11/2022) kemarin mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi.

Berikut rincian pemerintah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,65 %)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 %)

Berita Rekomendasi

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 %)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8% )

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 %)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 %)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 %) 5

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 %)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 %)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas