Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
Hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi sudah diumumkan pada Senin (28/11/2022) kemarin mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Namun hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi.
Berikut rincian pemerintah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,65 %)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 %)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 %)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8% )
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 %)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 %)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 %) 5
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 %)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 %)