Serikat Buruh Kembali Kecam Kebijakan Pj Gubernur DKI Soal UMP Jakarta 2023
kebijakan yang diambil Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta, dinilai hanya mementingkan masyarakat kelas menengah atas.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengecam kebijakan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, tahun 2023.
Said Iqbal menyatakan, kebijakan yang diambil Heru Budi Hartono dinilai hanya mementingkan masyarakat kelas menengah atas.
"PJ Gubernur DKI Jakarta, tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil. Hanya berpihak pada masyarakat kelas menengah atas dan pro pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/11/2022).
Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6 persen itu dinilai lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional yang mencapai 6,5 persen.
"Kenaikan 5,6 persen yang dinaikkan UMP DKI itu dibawah nilai inflasi pada Tahun 2022, akibat kenaikan harga BBM. DKI itu ibu kota negara, bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen lebih rendah dari inflasi nasional 6,5 persen," tuturnya.
Said memaparkan, kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen disebut hanya menambah beban hidup masyarakat Jakarta.
"Kenaikan 5,6 persen kalau dihitung dari 4,7 juta rupiah UMP DKI Tahun 2022 itu berkisar sekitar Rp 200 ribu, lebih sedikit kenaikan itu akan membuat buruh semakin miskin," ucapnya.
Baca juga: Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
"Karena buruh DKI Sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya 0 dan baru Tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 259.944 dari tahun 2022. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 dan tahun 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.
Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi
UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bandingkan Usulan UMP Apindo dan Kadin
Sementara itu, besaran UMP DKI Jakarta 2023 telah melewati tahap finalisasi. "Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
UMP DKI Jakarta 2023 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.