Daftar Harga Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia per 1 Desember 2022
Berikut daftar harga Pertamax di SPBU seluruh Indonesia per 1 Desember 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harga Pertamax di SPBU seluruh Indonesia per 1 Desember 2022.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subisidi yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite pada Kamis (1/12/2022), kemarin.
Penyesuaian harga BBM non susbisidi tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, dikutip dari laman Pertamina.com.
Namun adanya penyesuaian harga BBM tersebut tidak berpengaruh bagi Pertamax dan Pertalite.
Seperti, harga Pertamax di DKI Jakarta yang masih stabil sejak 1 Oktober 2022 dengan harga Rp 13.900 per liternya, dikutip dari mypertamina.id.
Berikut Harga Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia per 1 Desember 2022:
Baca juga: SPBU Vivo Kembali Jual BBM Setara Pertalite Seharga Rp 12.600 Per Liter
- Prov. Nanggroe Aceh Darussalam : Rp 13.900
- Prov. Sumatera Utara: Rp 14.200
- Prov. Sumatera Barat: Rp 14.200
- Prov. Kepulauan Riau : Rp 14.500
- Kodya Batam (FTZ): Rp 14.500
- Prov. Jambi: Rp 14.200
- Prov. Bengkulu: Rp 14.500
- Prov. Sumatera Selatan: Rp 14.200
- Prov. Bangka-Belitung: Rp 14.200
- Prov. Lampung: Rp 14.200
- Prov. DKI Jakarta: Rp 13.900
- Prov. Banten: Rp 13.900
- Prov. Jawa Barat: Rp 13.900
- Prov. Jawa Tengah: Rp 13.900
- Prov. DI Yogyakarta: Rp 13.900
- Prov. Jawa Timur: Rp 13.900
- Prov. Bali: Rp 13.900
- Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 13.900
- Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 13.900
- Prov. Kalimantan Barat: Rp 14.200
- Prov. Kalimantan Tengah: Rp 14.200
- Prov. Kalimantan Selatan: Rp 14.200
- Prov. Kalimantan Timur: Rp 14.200
- Prov. Kalimantan Utara: Rp 14.200
- Prov. Sulawesi Utara: Rp 14.200
- Prov. Gorontalo: Rp 14.200
- Prov. Sulawesi Tengah: Rp 14.200
- Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 14.200
- Prov. Sulawesi Selatan: Rp 14.200
- Prov. Sulawesi Barat: Rp 14.200
- Prov. Maluku: Rp 14.200
- Prov. Maluku Utara: Rp 14.200
- Prov. Papua: Rp 14.200
- Prov. Papua Barat: Rp 14.200
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Harga BBM