Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI: Upaya Pengendalian Distribusi BBM Subsidi Tidak Bisa Ditawar Lagi

Tulus Abadi, mengatakan uji coba pengaturan penjualan Solar bersubsidi oleh Pertamina memang seyogyanya dilakukan

Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in YLKI: Upaya Pengendalian Distribusi BBM Subsidi Tidak Bisa Ditawar Lagi
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Pengendara roda empat antre mengisi mobilnya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Kebijakan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Trading and Commercial Pertamina melakukan uji coba secara penuh pengaturan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar agar tetap sasaran  adalah inisiatif tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Trading and Commercial Pertamina melakukan uji coba secara penuh pengaturan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar agar tetap sasaran  adalah inisiatif tepat.

Hal ini untuk memastikan keandalan sistem jika memang mekanisme penggunaan QR Code nanti diterapkan secara nasional.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan uji coba pengaturan penjualan Solar bersubsidi oleh Pertamina memang seyogyanya dilakukan. Selain menguji keandalan sistem, juga memastikan keandalan pelayanan.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Anjlok, Pemerintah Diminta Bersikap Adil dengan Turunkan Harga BBM Subsidi

“Jangan nanti malah mengganggu pelayanan ketika betul-betul diterapkan, keandalan sistem harus betul-betul diuji untuk mendukung pelayanan pengisian BBM masyarakat,” kata Tulus.

Menurut Tulus, upaya pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Pengendalian bbm bersubsidi adalah hal rasional dan wajib dilakukan. “Ini agar terdeteksi siapa sesungguhnya pengguna BBM bersubsidi tersebut," ujarnya.

Chief Economist Bank Permata Josua Pardede, menyambut positif inisiatif Pertamina yang mulai penggunaan QR Code dalam pendistribusian Solar bersubsidi. Melalui penerapan ini diharapkan terlihat perubahan pola distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Langkah ini cukup positif, sebagai lanjutan dari arah kebijakan subsidi yang akan lebih tepat sasaran ke depan dari pemerintah," katanya.

Berita Rekomendasi

Dengan kebijakan ini, lanjut Josua, Pertamina jadi motor perubahan pemberian subsidi secara perlahan yang tidak lagi diberikan kepada nilai barang, namun diarahkan kepada penerima yang sudah terseleksi. "Dengan demikian, subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan lebih tepat sasaran kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah," jelas dia.

Baca juga: Harga BBM Shell per 1 Desember 2022, Simak Daftar Harganya di Seluruh Wilayah di Indonesia

PPN diketahui mulai uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh/full cycle untuk produk Solar Subsidi per Kamis, 1 Desember 2022. Uji coba akan diterapkan di 11 Kota/Kabupaten antara lain Kab. Pandeglang, Kab. Ciamis, Kab. Kuningan, Kab. Jepara, Kab. Cilacap, Kab. Wonogiri, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Lumajang, Kota Banjarmasin, dan Kota Payakumbuh

Uji coba penerapan Subsidi Tepat dilakukan untuk melihat kesiapan infrastruktur digital serta kesiapan pengawas dan operator SPBU dalam mengimplementasikan mekanisme full cycle Subsidi Tepat. Uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh adalah penerapan Scan QR untuk transaksi Solar subsidi

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, mengungkapkan langkah Pertamina yang bakal memperluas cakupan serta peningkatan kualitas uji coba sangat baik demi memastikan sistem baru tersebut bisa diaplikasikan, baik oleh petugas di lapangan maupun masyarakat. Dia optimistis uji coba bisa berjalan lancar. "Kami support Pertamina dan sudah ada contoh di beberapa daerah sebelumnya berjalan baik," kata Saleh.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code/sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, akan dilayani pembelian Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni (1) Roda 4 Pribadi maks. 60 liter/hari (2) Roda 4 Angkutan Barang & Umum maks. 80 liter/hari (3) Roda 6 Angkutan Barang & Umum maks. 200 liter/hari.

Baca juga: SPBU Vivo Kembali Jual BBM Setara Pertalite Seharga Rp 12.600 Per Liter

Sedangkan masyarakat yang belum memiliki QR Code/belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi namun dengan volume yang diatur yakni maksimal 40 liter/hari. 

QR Code juga tidak wajib menggunakan handphone atau gadget, QR Code dapat di print dan dibawa ke SPBU.

PPN juga menyediakan bantuan pendaftaran yang tersebar di SPBU yang berada di wilayah uji coba agar masyarakat mudah untuk melakukan pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas