Direktur Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Stafsus Menteri BUMN
Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Waskita Karya
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penangkapan Direktur Waskita Karya tidak sekadar penindakan hukum, tapi juga bagian komitmen dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik.
"Seperti komitmennya Pak Erick Thohir ya, bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN," ucap Arya kepada awak media, Senin (5/12/2022).
"Termasuk dalam kasus ini, makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan," sambungnya.
Seperti disinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dalam kasus ini, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka pada Senin (5/12/2022).
Terhadap sang tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan. Dia kini ditahan selama 20 hari sejak Senin (5/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia berperan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Segera Disidang
Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. "Jadi kita tetap support terus apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN," papar Arya.
"Kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," pungkasnya.