Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

baru-baru ini Kepulauan Widi menjadi viral lantaran diperjualbelikan di situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KKP: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Tribun Ternate/Nurhidayat
Pasukan yang dikerahkan ke pulau Widi untuk mengibarkan merah putih sebanyak satu SST dan dikomandoi Danramil 1509-04/Maffa, Letda Inf Samuel Anu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT. LII adalah pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara.

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat

Baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL dalam pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

BERITA REKOMENDASI

Serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Victor.

Baca juga: Viral Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang, TNI AD Kerahkan Prajurit Kibarkan Merah Putih

Ia turut menegaskan Indonesia merupakan pemiliki Pulau Widi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang.

Sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas