KKP: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
baru-baru ini Kepulauan Widi menjadi viral lantaran diperjualbelikan di situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT. LII adalah pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara.
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat
Baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL dalam pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Victor.
Baca juga: Viral Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang, TNI AD Kerahkan Prajurit Kibarkan Merah Putih
Ia turut menegaskan Indonesia merupakan pemiliki Pulau Widi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang.
Sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Victor.