Banyak Pekerja Migran Ingin Ikut Program JHT, Tapi Terkendala Minimnya Akses Informasi
Hasil survei DJSN mendapati temuan mayoritas pekerja migran Indonesia ingin mengikuti program JHT
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan laporan terbaru Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megntara, hasil survei DJSN menemukan bahwa mayoritas PMI ingin mengikuti program JHT, namun terkendali dengan akses informasi, sosialisasi akses pendaftaran dan kanal pembayaran.
"Kepesertaan JHT masih sangat rendah," kata Andie Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12/2022).
Bagi PMI program JHT memang program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib.
Jika mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat berhenti bekerja, mengalami PHK, meninggal dunia, cacat total dan menjadi negara asing.
Baca juga: Klaim JHT Didominasi Usia 20-35 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Khawatir Saat Pensiun Tak Punya Tabungan
Melihat manfaat yang ada menurut Andie, penerapan program JHT bagi PMI perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi populasi menua dan persiapan kebutuhan keuangan pada saat mencapai pensiun.
"Di masa yang akan datang perlu dukungan regulasi apabila JHT diterapkan bagi PMI," tambah Andie.
Laporan Reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan