Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Partai Buruh Soroti Penetapan UMK: Secara Umum Kami Tidak Puas

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah, pihaknya tak setuju akan kenaikan yang telah ditetapkan para gubernur

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Buruh Soroti Penetapan UMK: Secara Umum Kami Tidak Puas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Aksi unjuk rasa digelar Partai Buruh di Patung Arjuna Wijaya, Sabtu (24/9/2022). Partai Buruh menyoroti upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah, pihaknya tak setuju akan kenaikan yang telah ditetapkan para gubernur.

Ia menyebut UMK yang ditetapkan masih jauh dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bogor, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.639.429

"Terkait upah minum di kabupaten/kota yang ditetapi tanggal 7 kemarin, secara umum kami tidak puas dengan ketetapan gubernur. Rata-rata yang ditetapi gubernur itu masih jauh di atas Permenaker 18, yaitu 10 persen. Daerah itu masih 5-6 persen," katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (9/12/2022).

Hal itu disebut Ilhamsyah akan memantik para buruh di daerah melakukan aksi menolak upah murah.

Ia berujar setidaknya provinsi harus meningkatkan upah sebesar 10 persen.

Berita Rekomendasi

"Kalau pemerintah tidak bisa menetapkan sesuai keinginan kami, 10,55 persen, kami berharap provinsi setidaknya menetapkan 10 persen," ujar Ilhamsyah.

Pada rentang kenaikan 5-7 persen, Ia menganggap itu masih jauh di bawah harapan Partai Buruh.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 3.480.795

"Penolakan upah akan terus dilakukan daerah-daerah yang kenaikan upahnya tidak sesuai," katanya Ilhamsyah.

Sebagai informasi, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12/2022).

Ini merupakan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari Kompas.com, di Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 5.176.179.

Dua wilayah lain di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga dengan UMK lebih dari Rp 5,1 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas