Partai Buruh Soroti Penetapan UMK: Secara Umum Kami Tidak Puas
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah, pihaknya tak setuju akan kenaikan yang telah ditetapkan para gubernur
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
![Partai Buruh Soroti Penetapan UMK: Secara Umum Kami Tidak Puas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petani-pandeglang-ikut-demo-buruh.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah, pihaknya tak setuju akan kenaikan yang telah ditetapkan para gubernur.
Ia menyebut UMK yang ditetapkan masih jauh dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bogor, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.639.429
"Terkait upah minum di kabupaten/kota yang ditetapi tanggal 7 kemarin, secara umum kami tidak puas dengan ketetapan gubernur. Rata-rata yang ditetapi gubernur itu masih jauh di atas Permenaker 18, yaitu 10 persen. Daerah itu masih 5-6 persen," katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (9/12/2022).
Hal itu disebut Ilhamsyah akan memantik para buruh di daerah melakukan aksi menolak upah murah.
Ia berujar setidaknya provinsi harus meningkatkan upah sebesar 10 persen.
"Kalau pemerintah tidak bisa menetapkan sesuai keinginan kami, 10,55 persen, kami berharap provinsi setidaknya menetapkan 10 persen," ujar Ilhamsyah.
Pada rentang kenaikan 5-7 persen, Ia menganggap itu masih jauh di bawah harapan Partai Buruh.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 3.480.795
"Penolakan upah akan terus dilakukan daerah-daerah yang kenaikan upahnya tidak sesuai," katanya Ilhamsyah.
Sebagai informasi, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12/2022).
Ini merupakan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari Kompas.com, di Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 5.176.179.
Dua wilayah lain di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga dengan UMK lebih dari Rp 5,1 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.