PT KAI Daop 1 Jakarta Baru Jual 147.000 Tiket Mudik Natal dan Tahun Baru
Jumlah penjualan tiket kereta api periode Nataru tersebut akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta baru membukukan pemesanan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023 sebanyak 147.000 tiket hingga akhir pekan ini.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, jumlah penjualan tiket kereta api periode Nataru tersebut akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih," ucap Eva.
Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Eva mengatakan, KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.
"Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI," ujarnya.
Baca juga: Tiket Mudik Nataru KAI Bisa Dibeli Mulai 7 November, Syarat Naik Tetap Harus Vaksin Booster
Penjualan tertinggi tiket kereta api terdapat pada 23 Desember 2022 yaitu sebanyak 20.557 tiket telah dipesan.
Terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun.
"Sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung. Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023," jelasnya.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Antar-Kota Terbaru, KAI: Tiket Nataru Masih Tersedia
Dia mengingatkan para calon penumpang agar memerhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah, sebelum membeli tiket kereta api.
"Hal ini agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap."
Laporan Reporter Yolanda Putri Dewanti | Sumber: Warta Kota