OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat
OJK mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).
OJK merilis keberadaan investasi bodong dan pinjol kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2022 ditemukan 97 investasi bodong, 618 pinjol illegal dan 82 gadai illegal.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi
Ketua Satgas Waspada Investasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal tersebut.
“Waspada, disekitar kita sekarang banyak sekali penipuan terkait investasi bodong dan pinjol,” ujar Tongam dalam kegiatan Edukasi Finansial on Location, Rabu (14/12/2022).
Tongam melanjutkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pencegahan dan pemberantasan.
Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan agar masyarakat aware terhadap investasi bodong dan pinjol.
Sementara dari sisi penindakan, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan penegak hukum telah melakukan pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong dan pinjol.
Tongam menunjukkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode tahun 2018-2022 mencapai Rp126 Triliun.
Adapun ciri-ciri investasi illegal seperti menjanjikan keuntungan dengan tidak wajar, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat public figure untuk mengajak berinvestasi, klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas.
Baca juga: Sempat Booming, Sebagian Besar Pinjol Masih Merugi
Modus investasi illegal yang tengah tren seperti binary option, robot trading, aset kripto.
Sedangkan ciri-ciri pinjol illegal seperti tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, mengakses seluruh data ponsel, ancaman teror, penghinaaan, denda tidak terbatas, penyebaran foto dan lain-lain.
“Masyarakat kita ini mudah sekali tergiur dengan imbal hasil tinggi. Padahal belum pernah investasi. Semuanya mau cepat kaya,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Booming, Sebagian Besar Pinjol Masih Merugi
“Pastikan jangan akses ke pinjol illegal, sekali data kita diambil, akan sangat lama recoverynya. Ada juga modus-modus kita tidak (pernah) pinjam, tapi uangnya masuk. Hati-hati, kita nanti diteror dan diintimidasi,” bebernya lagi.
Deputi Direktur Edukasi OJK Halimatus Sa’diyah menambahkan, penyebab masyarakat Indonesia masih sering terjerat investasi illegal dan pinjol illegal karena terdapa gap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan namun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait fitur, manfaat ataupun risiko dari produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan,” tutur Halimatus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.