Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Koperasi Dinilai Dapat Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional Jika Dikelola dengan Benar

dalam waktu terakhir ini permasalahan yang dihadapi koperasi, antara lain salah tata kelola, gulung tikar atau bahkan digugat pailit.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Koperasi Dinilai Dapat Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional Jika Dikelola dengan Benar
HO
Seminar dengan tema “Kebangkitan Koperasi Indonesia: Transformasi Koperasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan di Kampus Universitas Padjajaran, DipatiUkur, Bandung, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Studi Bumi Alumni (PSBA), Club Discussion Notaris Kelompencapir dan Kelompok Studi Hukum FH Unpad menyelenggarakan seminar dengan tema “Kebangkitan koperasi Indonesia: Transformasi Koperasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.”

Seminar dihadiri oleh para pemerhati koperasi serta kalangan akademisi. Seminar diselenggarakan di Kampus Universitas Padjajaran, DipatiUkur, Bandung, Jumat (16/12/2022).

Seminar menghadirkan pembicara, dari berbagai kalangan ahli dan pakar, diantaranya adalah Keynote Speaker Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi, dan pakar ekonomi Rizal Ramli.

Baca juga: Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing

Seminar memotret persoalan koperasi secara komprehensif, dari mulai regulasi, pengawasan, praktek koperasi dan testimoni para pelaku koperasi yang sudah berhasil mengembangkan bisnis dengan skala besar.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar menyampaikan dalam waktu terakhir ini permasalahan yang dihadapi koperasi, antara lain salah tata kelola, gulung tikar atau bahkan digugat pailit.

“Kemudian ada praktek pseudo banking, yang melakukan praktik penghimpunan dan, investasi dan simpan pinjam, memanfaatkan tidak adanya pengawasan yang ketat dari otoritas,” katanya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Azoo, permasalahan tersebut yang mendorong adanya seminar untuk mendiskusikan dan membuat evaluasi bersama agar koperasi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Mudah-mudahan dari seminar ini bisa memberikan rekomendasi kepada pemegang kebijakan,” jelas Azoo.

BERITA REKOMENDASI

Bambang Soesatyo, dalam keynote speakernya melihat masih adanya persepsi bahwa koperasi adalah entitas ekonomi yang kuno dan ketinggalan jaman, namun ia menampik bahwa persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar karena eksistensi koperasi justru berkembang di negara kapitalis.

“Dari data diketahui 100 koperasi terbaik di dunia ada di Amerika Serikat, yang merupakan pusat kapitalisme dunia,” jelas Bambang Soesatyo.

Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi yang Selama Ini Beroperasi di Manado

Terkait dengan kondisi koperasi di Indonesia, pria yang akrab disapa Bamsoet menyoroti banyaknya tata kelola koperasi yang tidak sesuai dengan semangat koperasi, karena dalam prakteknya banyak yang disalahgunakan dengan berkedok investasi, pengumpulan dana dan sebagainya. Masalah lain adanya gugatan pailit yang terjadi sehingga kondisi koperasi seperti terpinggirkan.

Dua hal ini yang harus dicari solusinya. Bamsoet optimis jika koperasi dikelola dengan benar dan pemerintah memberikan dukungan, koperasi di Indonesia bisa bangkit kembali dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Di tengah permasalahan yang terjadi dengan koperasi menurut Ahmad Zabadi, koperasi di Indonesia terus berkembang. Jumlah total koperasi saat ini 127.846 unit dengan jumlah anggota mencapai 27.100.372 orang. Zabadi tidak menampik jika muncul berbagai permasalahan terkait Koperasi Simpan Pinjam yang digugat pailit oleh anggotanya serta praktek yang tidak benar.

“Kami saat ini sudah membentuk satgas untuk membantu dan menangani koperasi yang bermasalah,” ujarnya.


Hal lain yang sedang dilakukan adalah melakukan revisi UU Perkoperasian, untuk membentuk ekosistem perkoperasian di Indonesia. Revisi UU Perkoperasian tak lepas dari adanya Omnibus Law UU Pengembangan, Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang hampir mendegradasi perankementerian koperasi dan UMKM dalam hal pengawasan koperasi.

“Koperasi di Indonesia harus diawasi oleh lembaga yang memiliki otoritas, seperti halnya sektor keuangan dan perbankan yang diawasi oleh OJK, dan simpanan uangnya dijamin oleh LPS, ekosistemnya berlapis-lapis, nah inilah yang ingin kita kembangkan di perkoperasian,” jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koperasi saat ini berbagi peran, KSP yang memiliki modal mayoritas dari luar anggota dan melayani simpan pinjam di luar anggota di awasi oleh OJK, sedangkan KSP yang hanya melayani anggota pengawasan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Pihaknya juga mendorong agar koperasi yang berkembang, adalah koperasi yang bergerak di sektor produksi, sektor riilbukan hanya koperasi simpan pinjam.

Dalam seminar tersebut, pakar ekonomi, Rizal Ramli mengingatkan bahwa permasalahan koperasi saat ini bukan semata-mata soal aturan. Ia memberikan saran agar Kementerian Koperasi dan UMKM, meminta Koperasi-Koperasi memperbaiki manajemen, salah satunya adalah dengan menerbitkan laporan keuangan secara terbuka dan periodik.

Selain itu juga harus ada preferensi dalam membuat kebijakan, kementerian Koperasi dan UMKM harus menetapkan target secara terukur mengenai perkembangan koperasi.

“Alokasi kredit untuk pelaku bisnis UMKM harus ditingkatkan, dari 14 persen menjadi 35 persen dan yang terakhir adalah koperasi harus melakukan transformasi melakukan digitalisasi,” ujarnya.

Sementara Dr. Dewi Tenty, penggiat yang juga notaris mengingatkan banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan lembaga koperasi. Bentuknya sangat beragam, ada rentenir berkedok KSP, Bank Gelap berkedok KSP, Fintech berkedok KSP, Koperasi sebagai cangkang, dan pinjam meminjam lembaga koperasi untuk suatu kegiatan.

Terkait dengan banyaknya jumlah koperasi membutuhkan pengawasan khusus guna memastikan tata kelola koperasi sebagaimana tujuan awal yang diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

“Sebagaimana disyaratkan dalam ILO, yakni koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis dan mandiri,” jelas Dewi Tenty, yang juga menjadi Kepala Bidang Hubungan AntarLembaga, PBA.

Dewi Tenty memberikan saran sebagaimana yang diamanatkandalam PP No 9/1995 tentang perkoperasian, bahwa pembinaan dan pengawasan KSP diakukan oleh Kementerian Koperasi. Dimana KSP wajib memberikan laporan secara berkala dan tahunan kepada Menteri Koperasi dan UMKM. “Idealnya pembinaan dan pengawasan adalah seiring dan sejalan apa yang dibina itu yang diawasi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas