BEI Siapkan Papan Pemantauan Khusus untuk Lindungi Investor
BEI tengah menyiapkan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung dan akan dibagi menjadi dua tahap.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung dan akan dibagi menjadi dua tahap.
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap I yaitu Hybrid Call Auction, di mana terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan kriteria Pemantauan Khusus yang dikenakan.
Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sementara, perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda. Sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” kata Jeffrey.
Dia menambahkan, dalam tahap I ini akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu gari Bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor.
Pemahaman tersebut yakni atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.
Baca juga: Resmi Catatkan Saham di Bursa Efek Indonesia, Techno9 Raup Dana Segar Rp32,40 Miliar
Kemudian untuk Papan Pemantauan Khusus tahap II yaitu Full Call Auction, di mana Bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Sehingga setelah tahap II ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap II ini akan diterapkan 5 sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari Busa,” tutur dia.
Baca juga: Melantai di Bursa Efek Indonesia, BSBK Kantongi Dana Segar Rp 275 Miliar untuk Beli Tanah
Jeffrey menerangkan, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya Bursa dalam meningkatkan perlindungan investor karena perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.
“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” pungkasnya.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Bursa.
Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.