Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Target Berhasil Tercapai, Pegawai Pajak Kemenkeu Bakal Dapat Bonus hingga Ratusan Juta Rupiah

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp 117 juta.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Target Berhasil Tercapai, Pegawai Pajak Kemenkeu Bakal Dapat Bonus hingga Ratusan Juta Rupiah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai.

Hal itu disampaikan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya @MMisbakhun.

Dilansir melalui akun Twitternya, Misbakhun menyampaikan, selamat kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak yang berhasil mencapai target sehingga layak untuk diapresiasi.

"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," tulis keterangan dalam akun @MMisbakhun, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Wakil Menteri Keuangan: Pajak Karbon Bukan untuk Mencari Penerimaan Negara

Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan, pemberian IPK juga turut dirasakan oleh Ditjen Beacukai.

"Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @Ditjen PajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak di apresiasi," tulisnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Misbakhun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Ditjen Pajak disebut telah melewati target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kata dia, penerimaan negara di tahun 2022 dinilai melewati seluruh target awal yang telah disusun berdasarkan APBN.

"Sehingga menurut saya semua pegawai di @KemenkeuRI memang layak mendapatkan IPK (Imbalan Prestasi Kerja) karena IKU (Indeks Kinerja Utama) mereka dalam mengelola APBN tercapai," jelasnya.

Terakhir, dia berharap, apa yang sudah dicapai di tahun 2022 ini bisa dipertahankan di tahun 2023 yang diprediksi akan berat.

"Tahun 2022 menjadi bukti nyata awal recovery ekonomi Indonesia yang stabil setelah hantaman badai krisis akibat COVID-19," lanjutnya.

Sementara itu, mengutip KompasTV.com, pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, telah diatur dalam Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015.

Adapun dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp 117 juta.

Selain tunjangan kinerja, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Lainnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sampai dengan 14 Desember 2022, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06 persen dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Kata dia, jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani menambahkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12/2022) lalu.

Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas.

Terlebih, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas