BPOM Banyak Temuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar, dari Mi Instan Hingga Krimer
Temuan pangan tanpa izin edar impor terbanyak menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 adalah mi instan, keik, krimer kental manis dan bumbu siap saji
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 pis yang terdiri dari 3.955 jenis produk tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 36.978 pis (56 persen) pangan kadaluwarsa, 23.752 pis (36 persen) pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pis (8 persen) pangan rusak.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan temuan pangan tanpa izin edar impor terbanyak menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023 tersebut adalah mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
Padahal kata Penny, jenis-jenis pangan impor tanpa izin edar tersebut juga dimiliki oleh Indonesia. Produk dalam negeri bahkan telah punya izin dan tak kalah kualitasnya dibanding produk impor.
"Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," tutur Penny dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Menurut Penny, peredaran produk impor tersebut seharusnya bisa ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.
"Kita harus bangga buatan Indonesia," jelas dia.
Sebagai informasi, BPOM merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Baca juga: BPOM Temukan 66 Ribu Produk Pangan Kadaluarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
Terhadap hasil pengawasan tersebut, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Baca juga: BPOM: Mayoritas Produk Pangan di Sarana Ritel Tak Penuhi Ketentuan
Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp666 juta.