Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen

APPSI menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan.

APPSI menilai pembatasan ini berpotensi semakin menggerus pendapatan para pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

“Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak terhadap penjualan. Kami memperkirakan jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” ujar Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman dalam keterangannya, Selasa (27/12/2012).

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Diketahui melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).

Satu di antara poin revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tersebut, yakni akan melarang penjualan rokok batangan.

Lebih lanjut, dampak terhadap penurunan omzet yang cukup besar tersebut lantaran penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah bahan-bahan pokok.

Berita Rekomendasi

"Komposisinya bisa mencapai 30 persen dari total omzet yang biasa didapatkan para pedagang. Meski demikian, margin keuntungan dari penjualan rokok sejatinya kecil," kata Mujiburrohman.

Belanja rokok ini dijelaskannya membutuhkan modal besar dengan margin tipis, sehingga untuk warung atau toko yang menjual per bungkus itu kisaran omzetnya 5 persen hingga 10 persen dari harga jual.

"Sedangkan untuk yang biasa menjual grosir biasanya mengambil margin hanya 1 persen hingga 3 persen,” tutur dia.

Baca juga: YLKI Sambut Positif Kenaikan Cukai 10 Persen 2023-2024, Minta Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Mujiburrohman menambahkan, meski marginnya tipis, tapi penjualan rokok memang memiliki perputaran uang yang cepat.

"Oleh karenanya, pembatasan akses terhadap pembelian rokok pasti akan memperlambat perputaran penjualan, sehingga omzet pun pasti akan ikut berkurang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas