Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala Desa Laporkan Kepala Bank di Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Laporan itu buntut dari masalah pengurusan pencairan Dana Desa (DD) Awanggoa Tahap III 2022 di Bank Mandiri, Senin (26/12/2022).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kepala Desa Laporkan Kepala Bank di Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kepala Desa Awanggo, Sudarmin Soleman bersama Kuasa Hukumnya, Darman Sugianto ketika menunjukkan surat terima laporan terhadap Kepala Kantor Cabang Bank atas dugaan penggelapan uang, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan, Maluku Utara Sudarmin Soleman melaporkan Kepala Kantor Cabang salah satu Bank Nasional di Halmahera Selatan, berinisial RS ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan ke Polres Halmahera Selatan itu terkait dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 106.577.000.

Laporan tersebut diajukan di Reskrim Polres Halmahera Selatan pada Selasa (27/12/2022), dengan surat tanda terima laporan nomor: STPL/342/XII/2022/SPKT.

Baca juga: Teddy Pardiyana Curiga Ada Dalang Dibalik Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Dilaporkan Rizky Febian

Laporan itu buntut dari masalah pengurusan pencairan Dana Desa (DD) Awanggoa Tahap III 2022 di Bank, Senin (26/12/2022).

Dikutip dari TribunTernate.com, Kuasa Hukum Kades Awanggoa, Darman Sugianto mengungkapkan.

Uang ratusan juta itu telah tervalidasi di bank untuk dicairkan. Tapi anehnya, uang itu tidak ada atau tidak diterima.

"Uangnya tidak diterima, namun divalidasi bukti penarikan bahwa uang, itu telah dicairkan sesuai jumlah Dana Desa Awanggoa tahap III," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kliennya, kata dia, hanya diberikan buku rekening, bukti permohonan serta validasi dari Bank , saat melakukan pencairan DD.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Kepala Bank  terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Dan Undang-Undang Perbankan nomor 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang nomor 7/1992 tentang Perbankan.

"Jadi tindakan ini juga melanggar peraturan otoritas jasa keuangan, tentang jasa penggunaan Perbankan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perdata, terhadap Kepala Bank di Pengadilan Negeri Kelas II Labuha.

"Kami menganggap ini sangat bertentangan dan tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD di Lampung Dilaporkan Terkait Penggelapan Uang Karena Janjikan Pekerjaan

Sementara itu, Kades Awanggoa, Sudarmin Soleman mengaku, dana desa tahap III yang dicairkannya di Bank guna keperluan pembayaran utang pinjaman ke pihak ketiga, atas pelaksanaan satu program fisik tahun 2022 yang sudah tuntas dikerjakan.

"Jadi saya kan ambil material untuk pembangunan fisik. Nah anggaran itu mau dibayar," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Kantor Cabang Bank, maupun Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan belum terkonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Diduga Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Kepala Bank Mandiri Halmahera Selatan Dipolisikan

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas