Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPSI Minta Pemerintah Menghitung Ulang Rencana Penghapusan PPKM

Pemerintah diminta terus memantau situasi pandemi, setidaknya hingga libur Natal dan tahun baru 2023 usai.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KSPSI Minta Pemerintah Menghitung Ulang Rencana Penghapusan PPKM
ist
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Pemerintah untuk menghitung ulang rencana mengakhiri pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tanah Air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Pemerintah untuk menghitung ulang rencana mengakhiri pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tanah Air.

Menurutnya, berkaca pada kasus Covid-19 yang kembali melonjak di China, kembali mengalami lonjakan signifikan.

Apalagi, kata Andi Gani, kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami fluktuasi.

"Saya langsung mengontak teman di China. Bahwa Covid-19 d isana menjangkiti ratusan ribu orang setiap harinya. Tentunya ini juga membahayakan keselamatan pekerja," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kapan PPKM Dihentikan? Jokowi Tegaskan Masih Tunggu Kajian, Ahli Sebut Momen Nataru Rawan

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini menegaskan, Pemerintah harus memperhitungkan dengan matang keputusan mengakhiri PPKM.

"Jangan sampai kita menyatakan sudah endemi kemudian kasus Covid-19 meningkat, dan balik lagi menjadi pandemi," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah tak terburu-buru mencabut PPKM sebagai kebijakan pengendalian Covid-19. Pemerintah diminta terus memantau situasi pandemi, setidaknya hingga libur Natal dan tahun baru 2023 usai.

Berita Rekomendasi

Karena biasanya kasus Covid-19 meningkat usai masa liburan. Peningkatan kasus harian pun biasanya diikuti dengan naiknya angka kematian dan kasus aktif.

Seperti diketahui, Covid-19 kembali menggila di China. Dilaporkan, setengah juta orang terinfeksi dalam satu hari. Dikutip dari AFP, Qingdao merupakan kota dengan penduduk sekitar 10 juta orang, hampir seluruhnya terinfeksi Covid-19.

PPKM Kemungkinan Dihentikan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan Pemerintah akan segera menghentikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini.

Hal tersebut dikatakan Jokowi saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema 'Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi Melalui Transformasi Struktural' di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Diketahui, seiring berjalannya waktu, kasus aktif harian Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Jokowi mengungkapkan, di pekan ini kasus harian Covid-19 di angka 1.200 kasus.

Angka ini jauh sangat kecil jika dibandingkan saat kasus Covid-19 varian Delta atau pun Omicron.

Baca juga: Saran Ahli Epidemiologi Terkait Rencana Pencabutan PPKM oleh Pemerintah

"Mengenai gempuran pandemi. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56.000 kasus," ungkap Jokowi.

"Dan hari ini, pada kemarin, kasus harian ada di angka 1.200 dan mungkin nanti di akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita," sambungnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap berhati-hati dan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman kasus pandemi yang terjadi pada 2 tahun ke belakang.

Sebagai informasi, PSBB dan PPKM merupakan sebuah kebijakan yang diterapkan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran infeksi Covid-19.

Mengutip portal Indonesia Baik, PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten.

Sedangkan, PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pada intinya, PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, hingga pembatasan moda transportasi.

"Perjalanan (melawan pandemi Covid-19) seperti itu harus diingat, betapa Sulitnya. Oleh sebab itu, kemampuan domestik kita perlu digarap," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas