Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Praktik Perdagangan Orang, Apjati Ingatkan Pekerja Migran Agar Patuhi Prosedur

antor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Semarang yang menolak permohonan penerbitan paspor yang terindikasi menjadi pekerja migran ilegal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cegah Praktik Perdagangan Orang, Apjati Ingatkan Pekerja Migran Agar Patuhi Prosedur
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal ini berkaitan dengan sikap Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang yang menolak permohonan penerbitan paspor yang terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau unprosedural.

Menurutnya, sikap kepatuhan Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dapat menjadi contoh bagi Kanim-kanim lainnya untuk memberantas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saya sangat mengapresiasi kantor Imigrasi Semarang dan Kanim Guntur Sahat yang menjalankan serta memperhatikan mekanisme pembuatan paspor dengan baik sehingga berhasil melakukan deteksi dini dan berani menolak permohonan paspor yang terindikasi menjadi PMI ilegal atau Unprosedural," kata Ayub dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Peran imigrasi merupakan bagian penting terjadinya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau Unprosedural maupun pengiriman PMI Prosedural. 

Hal tersebut dapat terdeteksi saat melakukan wawancara permohonan pembuatan paspor dan pengecekan di bandara-bandara.

Berita Rekomendasi

"Jika mekanisme dan persyaratan permohonan pembuatan paspor dilakukan dengan baik dan benar, maka pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dapat diberantas dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diminimalisir," urai Ayub

Baca juga: Pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Tahun 2022 Lampaui Target

Ketum Apjati berharap, Dirjen Imigrasi Silmy Karim selaras dalam mewujudkan program pemerintah dalam mengurangi dan memberantas adanya pengiriman pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal dan mempermudah penempatan PMI secara prosedural.

Baca juga: NTB Raih Penghargaan IMWA 2022 Kategori Provinsi Peduli Pekerja Migran Indonesia

"Semoga kepemimpinan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dapat mewujudkan program pemerintah dalam memerangi pemberangkatan PMI ilegal, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas