ASDP Perketat Truk ODOL di Jasa Angkutan Penyeberangan
ASDP memperketat kendaraan yang membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.
Penulis: Isnaini Nurdianti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan untuk menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.
Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrim.
"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
"Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," sambungnya.
Ira juga mengimbau kepada para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak.
Baca juga: ASAKI: Kebijakan Zero ODOL Picu Kenaikan Ongkos Angkut Keramik
Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama dengan aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal, khususnya di periode layanan Nataru ini yang berlangsung di tengah cuaca ekstrim.
ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan, mewaspadai cuaca buruk, dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.
Baca juga: Implementasi Zero ODOL Dikhawatirkan Picu Kenaikan Harga Pangan di DKI Jakarta
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan," papar Hendro.
Baca juga: Kemenhub: Target Zero ODOL 2023 Tetap Berjalan! KPBB Usulkan Bisa Dimulai dari Transportasi AMDK
"Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” lanjutnya.
Ke depannya Kementerian Perhubungan juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," pungkas Hendro.