BPH Migas Keluhkan Aturan Pembatasan Penyaluran BBM Pertalite Tak Rampung-rampung
BPH Migas tidak tahu kapan kepastian aturan penjualan Pertalite akan mulai diterapkan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hingga kini tak kunjung rampung.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi Perpres tersebut masih dalam proses pengkajian.
Dia mengaku belum mengetahui kapan kepastian aturan penjualan Pertalite diterapkan.
Padahal aturan tersebut tengah ditunggu-tunggu oleh Pertamina agar penyaluran Pertalite dapat segera diimplementasikan dan dibatasi.
"Pembatasan soal perpres Nomor 191 itu masih kita proses dan kita ajukan kepada presiden melalui bapak Menteri ESDM," ucap Erika di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Kita masih belum tau kapan presiden akan menandatangani revisi perpres tersebut. Tapi (aturan pembatasan penjualan Pertalite) tetap direncanakan akan diterbitkan," sambungnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, sudah sejak lama pihaknya menunggu revisi aturan yang dimaksud.
"Untuk pengaturan kendaraan sesuai kriterianya, masih menunggu revisi perpres 191/2014," ucap Irto kepada Tribunnews, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Konsumsi Pertalite Nyaris Tembus 30 Juta Kilo Liter di 2022
Seperti diinformasikan, PT Pertamin Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Warga Karimunjawa Kehabisan Stok Pertalite dan Bio Solar, Pengiriman BBM Terkendala Cuaca Ekstrem
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.