Undang-Undang P2SK Berikan Kewenangan OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Dalam UU P2SK Pasal 49, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperluas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perluasan kewenangan tersebut untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam UU P2SK Pasal 49, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.
“Selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK menjadi penyidik tapi tentu dengan sertifikasi ketentuan tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara baru-baru ini, yang dikutip dari Kontan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kuatkan Manajemen Risiko
Ia menyebut, ketentuan penambahan tersebut membuka ruang agar penyidikan bisa dilakukan lebih baik. Di mana, ada teknis-teknis tertentu dalam kasus di sektor jasa keuangan.
Diketahui, kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah timbul akibat kejahatan di sektor ini.
Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, kewenangan oleh OJK sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.
Ia bilang substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.
"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya.
Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.
Baca juga: Ancaman Resesi Global 2023, OJK Ungkap Tantangan yang Harus Diatasi Industri Fintech Lending
Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.
Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)