Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik
Simak harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
![Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-rokok_20181004_211224.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harga rokok eceran terbaru setelah tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik per 1 Januari 2023.
Sejumlah harga rokok diketahui mengalami kenaikan setelah pemerintah menaikkan CHT sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Peraturan kenaikan cukai rokok telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya
"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Kamis (3/11/2022), dikutip dari setkab.com.
Sri Mulyani menambahkan kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kelompok mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Inilah rincian harga rokok per batang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.