Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KNKT: Truk ODOL Bisa Bahayakan Angkutan Penyeberangan

Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tahun 2023 ini.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KNKT: Truk ODOL Bisa Bahayakan Angkutan Penyeberangan
dok. ASDP
Truk dan bus serta mobil pribadi beringsut masuk ke kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tahun 2023 ini. Kebijakan ini mengatur tentang pelarangan truk yang bermuatan berlebihan beroperasi di jalanan Tanah Air.

Kebijakan tersebut sempat tertunda lama dan menimbulkan pro kontra yang berkembang di masyarakat.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sendiri sejak tahun 2019 sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Sekretariat Kabinet.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, menyatakan pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak.

"ODOL ini menurut saya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Saya melihat ada keterlibatan dengan kementerian-kementerian lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam kaitannya dengan edukasi pada masyarakat. Dalam implementasinya tentunya tidak bisa dilaksanakan serta merta karena akan berpengaruh pada sektor-sektor yang lain. Harus ada tahapan-tahapan pelaksanaannya," tutur Soerjanto dikutip dari laman KNKT, Senin (2/1/2023).

Dari sisi keselamatan transportasi, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL ini selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, ternyata juga membahayakan angkutan penyeberangan.

Berita Rekomendasi

Dari catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal.

Baca juga: Mulai 2 Januari, Truk ODOL Seberat 50 Ton Lebih Dilarang Masuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Beberapa kecelakaan tersebut diantaranya Tenggelamnya Windu Karsa di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011 dan tenggelamnya Rafelia 2 di perairan Selat Bali, pada 4 Maret 2016.

Lalu, kandas dan Tenggelamnya Lestari Maju di perairan Selat Selayar, 3 Juli 2017 dan patahnya pintu rampa Nusa Putra di Merak, 27 Desember 2018.

Kemudian, tenggelamnya BILI, Sungai Sambas pada 20 Februari 2021, tenggelamnya Yunicee di Perairan Selat Bali saat 29 Juni 2021 dan kejadian terakhir adalah Terbaliknya Satya Kencana III, di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022.

Baca juga: ASDP Perketat Truk ODOL di Jasa Angkutan Penyeberangan

Dalam kasus Tenggelamnya Kapal Yunicee yang mengakibatkan korban meninggal 11 (sebelas) orang meninggal dan 13 orang hilang, ditemukan faktor yang berkontribusi adalah saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, jumlah muatan telah melebihi kapasitas (overload), sehingga benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan.

Temuan KNKT dalam proses investigasi jumlah muatan berlebih tersebut juga diakibatkan dari pengangkutan truk ODOL.

"ODOL ini bisa dikatakan sudah menyebabkan korban jiwa selain kerusakan sarana dan prasarana. Saya sendiri melihat ini tidak bisa diselesaikan secara singkat, yang terpenting roadmap Zero ODOL selama lima tahun kedepan dilaksanakan secara konsisten," ungkap Soerjanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas