Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perppu Cipta Kerja Dibilang Mendesak? Kalau Gitu Proyeksi Ekonomi Minus di 2023

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perppu Cipta Kerja Dibilang Mendesak? Kalau Gitu Proyeksi Ekonomi Minus di 2023
SS
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mempertanyakan kondisi darurat yang dimaksud.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Seharusnya Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

"Pertama, kondisi darurat dalam Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023, di mana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi," ujar Bhima kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, kalaupun muncul ancaman perang di Ukraina terus berlanjut juga akan membuat sektor komoditas Indonesia ketiban cuan.

"Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu? Ancaman krisis akibat perang Ukraina juga sejauh ini justru untungkan harga komoditas batu bara dan sawit," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ketegangan geopolitik tersebut bikin perdagangan Indonesia terus mengalami surplus, sehingga pemerintah tidak ada keperluan mendesak terbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Karena itu, harusnya pemerintah turunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan Perppu," tutur Bhima.

Kemudian, kehadiran Perppu ini justru dinilainya akan menciptakan ketidakpastian di sisi kebijakan, yang jadi faktor utama daya saing investasi.

Dengan adanya ketidakpastian pemerintah dalam membuat kebijakan cukup yang tinggi, investor bisa ragu karena aturan berubah-ubah.

Baca juga: Rincian Aturan Jumlah Pesangon Pekerja yang Kena PHK di Perppu Cipta Kerja

Padahal, investor perlu kepastian regulasi jangka panjang, sehingga idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi UU harus disiapkan secara matang agar tidak jadi masalah akibat terburu-buru.

Selanjutnya, Bhima menambahkan, juga tidak ada jaminan pasca Perppu Cipta Kerja terbit bisa meningkatkan jumlah investasi.

"Karena sejauh ini banyak aturan turunan Cipta Kerja sudah berjalan, tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas