Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PKS Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai akal-akalan pemerintah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKS Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengkritik keras penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai akal-akalan pemerintah menyiasati Putusan MK. 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, (2/1/2023)

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

lKetiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Berita Rekomendasi

Menurut Legislator PKS itu, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.

Baca juga: Kritik Perppu Cipta Kerja, HNW: Seharusnya yang Dilaksanakan Itu Putusan MK

Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.

“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja

Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.

“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan. Saat ini kata presiden terdapat 14 negara yang sudah mendapatkan bantuan pendanaan dari lembaga moneter dunia (IMF). Selain itu 28 negara yang sudah mengajukan proposal bantuan kepada IMF.

Baca juga: Hitungan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

 

“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkann kita mengeluarkan Perppu,” katanya.

Perppu tersebut kata Presiden untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi. Pasalnya kata Presiden pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.

“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas