Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023

Kalau melihat situasi dan kondisi saat ini dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, akan berdampak terhadap hilangnya kepastian hukum.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Asosiasi Tekstil Keluhkan Perppu Cipta Kerja Hingga Pesanan Turun di Awal 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo buruh. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengeluhkan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengeluhkan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, kalau melihat situasi dan kondisi saat ini dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, akan berdampak terhadap hilangnya kepastian hukum.

Baca juga: PHK Hantui Industri Tekstil, Kemenperin Bentuk Satuan Tugas Lakukan Pengecekan Data

"Kita sudah tidak memiliki lagi kepastian hukum dalam hal apapun. Baik dalam ketenagakerjaan dan sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Apindo terkait (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023).

Lebih lanjut, dia menceritakan, bahwa penurunan pesanan produk tekstil sudah berlangsung sejak awal 2022 hingga berlanjut di 2023.

"Kami dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen. Bahkan sekarang anggota juga, yakni perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor dan basisnya padat karya di kuartal I 2023 Januari hingga Maret ini rata-rata order hanya 65 persen," kata Nurdin.

Artinya, lanjut dia, ada 35 persen secara operasional utilitas perusahaan kosong yang di saat bersamaan upah tenaga kerja harus dibayarkan.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini

Berita Rekomendasi

"Nah alih-alih kita ingin lakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya malah tidak dapat itu dari pemerintah.

Malah jadi beban lebih banyak karena di perusahaan padat karya itu biaya tenaga kerja termasuk biaya terbesar kedua setelah material," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas