PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Tunjangan Apa Saja Yang Didapat Ahli Warisnya?
Sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal sebelum pensiun keluarganya dapat tunjangan?
Jawabannya ternyata ya, pemerintah akan memberikan sejumlah tunjangan bagi para ahli warisnya.
Tunjangan tersebut bisa dicairkan melalui PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (12/12/2022), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Baca juga: TASPEN Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
FC buku rekening
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (Kompas.com/Muhammad Idris)