Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden KSPSI Bingung Draf Perppu Cipta Kerja yang Diusulkan Serikat Pekerja Beda 99 Persen!

KSPSI mengkritisi isi Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan di penghujung 2022

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presiden KSPSI Bingung Draf Perppu Cipta Kerja yang Diusulkan Serikat Pekerja Beda 99 Persen!
Tribunnews/Endrapta
Konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menanggapi materi Perppu Cipta Kerja yang kontroversial di Jakarta, Selasa (3/1/2023).  

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Kata 'dapat' itu bisa menimbulkan celah di mana Gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ujar Andi.

Selain itu formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya

"Indeks tertentu itu seperti apa? Harus dijelaskan secara jelas. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu. Indeksnya seperti apa yang disampaikan Pemerintah?" katanya.

Kedua, pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing.

Dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, ia menyebut K SPSI meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja.

"Keempat, mengenai besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," ujar Andi.

"Itu dapat mengakibatkan pekerja tidak bisa melakukar perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan, sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas