Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag

Kemenag kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
IG @halal.indonesia
Kemenag kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Diketahui, pelaku usaha sudah bisa mendaftar sejak 2 Januari 2023.

Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Baca juga: Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Berita Rekomendasi

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan di ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka.

Melalui aplikasi Pusaka, pendaftar dapat melakukan tahap registrasi terlebih dulu, yakni membuat akun.

Setelah membuat akun, pendaftar dapat login di laman ptsp.halal.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengakses cara daftar sertifikasi halal gratis klik di sini.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas